Tampilkan postingan dengan label Informations. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informations. Tampilkan semua postingan
0

Modus Baru Perampokan 2013

Selasa, 08 Januari 2013

Ok saya akan memberi info dari Reskrim Polri Tentang Modus Baru Perampokan 2013
di pos sebelumnya saya sudah memberi tahu tentang Virus Jail Dari Facebook Sekarang Tentang Modus Baru Perampokan 2013.

langsung saja kepada infonya :
info ini saya dapatkan dari BBM [ Blackberry Massenger ] seperti ini
Jika anda mengemudi di malam hari dan kaca mobil depan di lempar dengan TELUR, JANGAN operasikan wiper / semprotan air / cairan apapun !!! Telur jika di campur dengan air akan berubah putih sepert susu dan akan menghalangi pengelihatan anda sampai dengan 92.5% sehingga anda terpaksa untuk berhenti di pinggir jalan dan risiko akan jadi korban perampokan.

Ini adalah modus terbaru yg di gunakan oleh rampok di jalan pada waktu malam hari.

Silakan Anda Percaya / Tidak
Ini Info Saya Dapat Dari BBM

Trima Kasih !!!
0

Virus Jail Dari Facebook

Ok post sebelumnya admin mengepost tentang RSBI Akan Segera Di Bubarkan, sekarang admin akan share tentang infomasi Virus Jail Dari Facebook.

Dan Inilah Infonya :
Jangan di Klik:
1. Instal tampilan facebook 2013 disini *http:*//kronologi-2013.webng*com/ , Pastinya tampilan facebook kalian jauh lebih keren..

2. Parah banget , lagi2 pejabat gelo.. meSum sama anak smu.. tonton videonya disini gan -----> http:*//pejabatmesum*com-goes*com/ <----- tonton Gratis , sebelum di hapus 100%.

3. Kata-kata yang didalamnya AUTO ADD, AUTO KOMENT, AUTO LIKE Dan lain-lain.

Note : Jangan di KLIK karena itu "VIRUS TROJAN / SPAM" yang akan menyebar di grup anda / Compy Anda.
Jd seolah olah anda yg mempostingnya.


Sekian Info Dari Admin FTSB Semoga Bermanfaat, Silakan Beri commentar :D
0

RSBI Sudah Akan Di Bubarkan



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengabulkan gugatan pendirian Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI). 

�Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,� kata Mahfud di gedung MK, Selasa (8/1). 

Dalam sidang kali ini, putusan sembilan hakim konstitusi tidak bulat. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memilih dissenting opinion dan tidak setuju RSBI dibubarkan.
Untuk diketahui, Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal.
Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI.
Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.

Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
Agung X-Zeg Indraguna's World
Change Background of This Blog!