REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengabulkan gugatan pendirian Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI).
�Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,� kata Mahfud di gedung MK, Selasa (8/1).
Dalam sidang kali ini, putusan sembilan hakim konstitusi tidak bulat. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memilih dissenting opinion dan tidak setuju RSBI dibubarkan.
�Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,� kata Mahfud di gedung MK, Selasa (8/1).
Dalam sidang kali ini, putusan sembilan hakim konstitusi tidak bulat. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memilih dissenting opinion dan tidak setuju RSBI dibubarkan.
Untuk diketahui, Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal.
Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI.
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI.
Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar